kursor

Batman Begins - Diagonal Resize 2

Sabtu, 06 Desember 2014

Makalah bambang



Cyber Law : Transaksi Elektronik Perbankan











Nama : Bambang Eko Sumbono
NIM :141410186
Kelas dari kelompok : individu











Soal
1.Bagaimanakah kepastian hukum terhadap transaksi elektronik perbankan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini?
2.Bagaimanakah praktek-praktek kejahatan dalam transaksi elektronik banking ( E-Banking)?
3.Bagaimanakah prosedur penegakan hukum dalam teknologi informasi ?
























1.Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya

2.  Penipuan Komputer (computer fraudulent) [3][2]

        Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:

        Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
        Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
        Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
        Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
        Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.

        Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
        Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
        Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
        Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.


Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:

    Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
    Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
    Penyusupan sistem komputer
    Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
    Perusakan situs
    Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
    Penyebaran virus dan worm.


Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:

    Internal crime

    Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:

        Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)

            Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
            Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
            Memasukkan transaksi tambahan
            Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)

        Memodifikasi software/ termasuk pula hardware

    External crime

    Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah [3]:

    Joy computing
    Hacking
    The Trojan horse
    Data leakage
    Data diddling
    To frustrate data communication
    Software piracy

3. Penegakan hukum dalam cyberspace membutuhkan sinergi antara masyarakat yang partisipatif dengan aparat penegak hukum yang demokratis, transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada HAM, pada alirannya diharapkan dapat benar-benar mewujudkan masyarakat madani Indonesia yang berkeadilan sosial.
            Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan mayantara seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Di Inggris dan Jerman membentuk suatu institusi bersama yang ditugaskan untuk dapat menanggulangi masalah Cybercrime Investigation dengan nama National Criminal Intellegence Service (NCIS) yang bermarkas di London. Pada tahun 2001, Inggris meluncurkan suatu proyek yang diberi nama “Trawler Project” bersamaan dibentuknya National Hi-tech Crime Unit yang dilengkapi dengan anggaran khusus untuk cyber cops. Sementara itu, Amerika Serikat membentuk pula Computer Emergency Response Team (CERT) yang bermarkas di Pittsburg pada tahun 1990-an dan Federal Bureau Investigation (FBI) memiliki Computer Crime Squad di dalam menanggulangi kejahatan mayantara. Barda Nawawi Arief menyatakan upaya Peningkatan Efektifitas dan Pembaharuan Orientasi (Reformasi/Rekonstruksi) Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Cybercrime perlu kiranya ditempuh beberapa langkah (upaya) antara lain sebagai berikut :
 1. Meningkatkan komitmen strategi/prioritas nasional dalam penanggulangan kejahatan di bidang kesusilaan, yang seyogyanya disejajarkan dengan upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme dan sebagainya.
2. Melakukan pembaharuan pemikiran/konstruksi juridis (juridical construction reform), antara lain :
a. rekonstruksi penegakan hukum (pemikiran hukum) dalam konteks kebijakan pembaharuan sistem hukum dan pembangunan nasional;
b. melakukan konstruksi hukum yang konseptual/substansial (substansial legal construction) dalam menghadapi kendala juridis;
c. meningkatkan budaya/orientasi keilmuan (scientific culture/scientific approach) dalam proses pembuatan dan penegakan hukum pidana.
3. Upaya melakukan pembaharuan/rekonstruksi pemikiran yuridis (butir nomor 2 di atas) seyogyanya dilakukan untuk semua bidang penegakan hukum pidana. Namun terutama diperlukan dalam menghadapi masalah cybercrime (CC) karena CC tidak dapat disamakan dengan tindak pidana konvensional, sehingga tidak bisa dihadapi dengan penegakan hukum dan pemikiran/konstruksi hukum yang konvensional.
            Selain ke 3 (tiga) langkah-langkah diatas, sebagai upaya dalam rangka penanggulangan tindak pidana teknologi informasi di massa yang akan datang terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum:

a. Mendidik para aparat penegak hukum
            Dalam hal menangani kasus cybercrime diperlukan Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime. Spesialisasi tersebut dimulai dari adanya pendidikan yang diarahkan untuk menguasai teknis serta dasar-dasar pengetahuan di bidang komputer dan profil hacker.
            Saat ini Indonesia sangat membutuhkan Polisi Cyber, Jaksa Cyber, Hakim Cyber dalam rangka penegakan hukum cybercrime di Indonesia tanpa adanya penegak hukum yang mampu di bidang teknologi informasi, maka akan sulit menjerat penjahat-penjahat cyber oleh karena kejahatan cyber ini locos delicti-nya bisa lintas negara.
            Hal yang lebih penting dalam upaya penegakan hukum adalah adanya sosialisasi berupa penataran, kursus atau pun kejuruan bersama antara aparat penegak hukum dalam rangka persamaan presepsi dalam prosedur pembuktian terhadap kasus tindak pidana teknologi informasi.

b. Membangun fasilitas forensic computing
            Fasilitas forensic computing yang akan didirikan Polri diharapkan akan dapat melayani tiga hal penting, yaitu:
a. evidence collection;
b. forensic analysis;
c. expert witness.
            Peningkatan sarana atau fasilitas dalam penanggulangan tindak pidana teknologi informasi tidak hanya terbatas dengan berusaha semaksimal mungkin untuk meng -up date dan up grade sarana dan prasarana yang sudah dimiliki oleh aparat penegak hukum tetapi juga dengan melengkapi sarana atau fasilitas tersebut sesuai dengan perkembangan teknologi dewasa ini. Oleh karenanya diperlukan tenaga yang terampil serta biaya terutama untuk mendukung kemampuan dan keterampilan aparat penegak hukum di bidang komputer.
            Fasilitas tersebut juga hendaknya tidak hanya melibatkan Polri saja tetapi pihak Pemerintah melalui departemen komunikasi dan informasi membangun fasilitas sendiri yang berfungsi sebagai pusat informasi atau laboratorium sebagai mana layaknya laboratorium forensik sebagai tempat penelitian bagi kepentingan penyidikan dan pengembangan teknologi informasi.

c. Meningkatkan upaya penyidikan
            Karena tindak pidana yang diatur UU ITE adalah tindak pidana khusus, maka diperlukan penyidik yang khusus pula. Pasal 43 UU ITE menyatakan, selain polisi, wewenang penyidikan berada di pundak Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Meski tak terang-terangan menyebut Depkominfo, UU ini menjabarkan bahwa PPNS itu berasal dari lingkungan pemerintah yang bertugas di bidang TI dan Transaksi Elektronik.
            Sebagai sarana untuk menghadapi cyberterorrism aparat penegak hukum hendaknya membentuk satuan tugas bersama seperti yang dilakukan oleh Negara Jepang dengan membentuk Cyber Task Force pada bulan April 2001. Peran dari Cyber Task Force tersebut adalah untuk Mencegah serta merespon keadaan darurat agar kerugian / resiko akibat serangan pada Sistim Informasi terhadap infra struktur kritis seminimal mungkin.
            Pembentukan cyber task force tersebut tidak hanya melibatkan Polri tetapi juga PPNS, Jaksa dan juga hakim yang ruang lingkupnya mulai dari tingkat pusat hingga ke provinsi dan juga kabupaten-kabupaten Upaya kerjasama tidak hanya dilakukan dengan sesama aparat penegak hukum cyber tetapi juga meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan. “Ahli” yang dimaksud di sini tentu saja adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang TI dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis.

d. Kerja sama Internasional
            Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyber karena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Pengamanan Sistem Informasi akan memudahkan polisi di berbagai belahan dunia melakukan identifikasi dan mendapatkan bantuan dari investigator dari negara lain.
Kerjasama internasional juga meliputi perjanjian kerjasama diantara negara-negara baik dalam hal “mutual assistance”, ekstradisi maupun dalam hal pembantuan dalam upaya menghadirkan korban yang berada diluar teritorial negara. Sebagai upaya lebih efektif dan efesiensi waktu hendaknya dalam upaya pembaharuan hukum pemeriksaan korban dan saksi dalam tindak pidana teknologi informasi dapat dilakukan melalui cara e-mail atau messenger yang ditandatangani dengan tanda tangan digital sebagai sahnya penyidikan, serta pemeriksaan berupa teleconfrence dalam persidangan di pengadilan.













Referensi tugas :


http://sisfo.binadarma.ac.id/upload/materi/24701_Studi-Kasus-8-M&SIM2.pdf

Senin, 01 Desember 2014

       Kami dari kelompok 3 mengadakan obserasi pada hari senin tanggal 24 november 2014, kami melakukan pengamatan di simpang dogan, adapun yang kami amati adalah sejumlah pedagang kaki limat yang ada di simpang dogan.
       Setelah kami amati pedagang yang ada di simpang dogan ada 5 pedagang kaki lima rata-rata usia pedagang kaki 5 tersebut 40 - 50 tahun.
       Adapun dagangan yang mereka jual yakni tekwan, model, aneka pempek, dogan, dan sebagainya. Sebagai bukti kami melakukan observasi kami letakan foto-foto sebagai berikut

Selasa, 21 Oktober 2014

Makna Makna / Nilai Nilai disetiap pembukaan UUD1945

Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. 
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah: 
Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). 
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). 
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). 
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila. 
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: 
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” 
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. 
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. 
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. 
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal 


atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita. 
Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur” 
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya. 
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian : 
1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan; 
2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan; 
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” 
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat. 
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan. 
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13 
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. 
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial" 
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan: 
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat; 
3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rabu, 15 Oktober 2014

Sejarah Sea Games dll

Pesta Olahraga Asia Tenggara (bahasa InggrisSoutheast Asian Games) atau biasa disingkat SEA Games adalah ajang olahraga yang diadakan setiap dua tahun dan melibatkan 11 negara Asia Tenggara. Peraturan pertandingan di SEA Games di bawah naungan Federasi Pesta Olahraga Asia Tenggara (bahasa InggrisSoutheast Asian Games Federation) dengan pengawasan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan Dewan Olimpiade Asia (OCA).

Sejarah

Asal-usul SEA Games berhubungan erat dengan Pesta Olahraga Semenanjung Asia Tenggara (Southeast Asian Peninsular Games) atau disingkat SEAP Games. SEAP Games dicetuskan oleh Laung Sukhumnaipradit, pada saat itu Wakil Presiden Komite Olimpiade Thailand. Tujuannya adalah untuk mengeratkan kerjasama, pemahaman dan hubungan antar negara di kawasan semenanjung Asia Tenggara.
ThailandBurma (sekarang Myanmar), MalaysiaLaosVietnam dan Kamboja (dengan Singapura dimasukkan kemudian) adalah negara-negara pelopor. Mereka setuju untuk mengadakan ajang ini dua tahun sekali. Selain itu dibentuk juga Komite Federasi SEAP Games.
SEAP Games pertama diadakan di Bangkok dari 12 sampai 17 Desember 1959, diikuti oleh lebih dari 527 atlet dan panitia dari Thailand, Burma, Malaysia, Singapura, Vietnam dan Laos yang berlaga dalam 12 cabang olahraga.
Pada SEAP Games VIII tahun 1975, Federasi SEAP mempertimbangkan masuknya Indonesia dan Filipina. Kedua negara ini masuk secara resmi pada 1977, dan pada tahun yang sama Federasi SEAP berganti nama menjadi Southeast Asian Games Federation (SEAGF), dan ajang ini menjadi SEA Games. Brunei dimasukkan pada Pesta Olahraga Asia Tenggara X di Jakarta, Indonesia, dan Timor Leste di Pesta Olahraga Asia Tenggara XXII di Hanoi, Vietnam.

Negara peserta

Negara / Sebutan IOCDebutKode IOCCatatan
 Kamboja
1959
CAM
-
 Laos (Sebutan IOC: Lao People's Democratic Republic)
1959
LAO
-
 Malaysia
1959
MAS
-
 Myanmar
1959
MYA
BIR 1948–1992
 Singapura
1959
SIN
-
 Thailand
1959
THA
-
 Vietnam (Sebutan IOC: Viet Nam)
1959
VIE
-
 Brunei (Sebutan IOC: Brunei Darussalam)
1977
BRU
-
 Indonesia
1977
INA
IHO 1952
Kode FIFA: IDN
 Filipina
1977
PHI
-
 Timor Leste
2003
TLS
IOA 2000

Cabang olahraga

Berikut ini adalah daftar cabang olahraga yang dipertandingkan di SEA Games sejak edisi 1959. Tanda () menandakan bahwa cabang olahraga tersebut dipertandingkan pada edisi yang bersangkutan.
[sembunyikan]Cabang olahraga5961656769717375777981838587899193959799010305070911
Anggar
Angkat besi
Akuatik
Arnis2
Atletik
Balap sepeda
Berkuda
Biliar1
Binaraga1
Bisbol
Bola basket
Bola jaring3[1]
Bola tangan
Bola voli4
Boling1
Bulu tangkis
Bridge3
Catur1
Dayung/Kayak
Dansa3
Finswimming1
Futsal3
Golfo
Gulat
Hoki
Judo
Karate1
Kempo3
Kok2
Lawn bowl3
Layar
Menembak
Muay2
Panahan
Panjat tebing3
Paralayang3
Pencak silat2
Perahu naga1
Pétanque2
Polo1
Rowing
Senam
Sepatu roda3
Sepak bola
Sepak takraw1
Ski airo
Sofbol
Soft tennis3
Squash1
Taekwondo
Tenis
Tenis meja
Tinju
Triatlon
Uni rugbi
Wushu1
Vovinam3
Jumlah cabang1213121615151618181818182226262727303417352940432544
1 – bukan cabang olahraga Olimpiade resmi
2 – cabang olahraga yang hanya dipertandingkan di SEA Games
3 – bukan cabang olahraga Olimpiade atau SEA Games tradisional dan dipertandingkan hanya oleh negara tuan rumah.
4 – bola voli pantai diperkenalkan pada edisi 1993.
o – bekas cabang olahraga Olimpiade resmi, tidak diselenggarakan di negara-negara tuan rumah sebelumnya dan dipertandingkan hanya oleh negara tuan rumah.
h – cabang olahraga yang tidak dipertandingkan di edisi sebelumnya dan dipertandingkan kembali oleh negara tuan rumah.

Edisi

TahunAjang ke-Kota tuan rumahPemenang (emas)Ke-2 (emas)Ke-3 (emas)
Pesta Olahraga Semenanjung Asia Tenggara
1959IBendera Thailand Bangkok Thailand (35) Burma (11) Malaya (8)
1961IIBendera Myanmar Rangoon Burma (35) Thailand (21) Malaya (16)
1963III*Bendera Kamboja Phnom PenhDIBATALKAN
1965IIIBendera Malaysia Kuala Lumpur Thailand (38) Malaysia (33) Singapura (18)
1967IVBendera Thailand Bangkok Thailand (77) Singapura (28) Malaysia (23)
1969VBendera Myanmar Rangoon Burma (57) Thailand (32) Singapura (31)
1971VIBendera Malaysia Kuala Lumpur Thailand (44) Malaysia (41) Singapura (32)
1973VIIBendera Singapura Singapura Thailand (47) Singapura (45) Malaysia (30)
1975VIIIBendera Thailand Bangkok Thailand (80) Singapura (38) Burma (28)
Pesta Olahraga Asia Tenggara
19771IXBendera Malaysia Kuala Lumpur Indonesia (62) Thailand (37) Filipina (31)
1979XBendera Indonesia Jakarta Indonesia (92) Thailand (50) Burma (26)
1981XIBendera Filipina Manila Indonesia (85) Thailand (62) Filipina (55)
1983XIIBendera Singapura Singapura Indonesia (64) Filipina (49) Thailand (49)
1985XIIIBendera Thailand Bangkok Thailand (92) Indonesia (62) Filipina (43)
1987XIVBendera Indonesia Jakarta Indonesia (183) Thailand (63) Filipina (59)
1989XVBendera Malaysia Kuala Lumpur Indonesia (102) Malaysia (67) Thailand (62)
1991XVIBendera Filipina Manila Indonesia (92) Filipina (90) Thailand (72)
1993XVIIBendera Singapura Singapura Indonesia (88) Thailand (63) Filipina (57)
1995XVIIIBendera Thailand Chiang Mai2 Thailand (157) Indonesia (77) Filipina (33)
1997XIXBendera Indonesia Jakarta Indonesia (194) Thailand (83) Malaysia (55)
1999XXBendera Brunei Bandar Seri Begawan Thailand (65) Malaysia (57) Indonesia (44)
2001XXIBendera Malaysia Kuala Lumpur Malaysia (111) Thailand (103) Indonesia (72)
2003XXIIBendera Vietnam Hanoi dan Ho Chi Minh City3 Vietnam (158) Thailand (90) Indonesia (55)
2005XXIIIBendera Filipina Manila4 Filipina (113) Thailand (87) Vietnam (71)
2007XXIVBendera Thailand Nakhon Ratchasima5 Thailand (183) Malaysia (68) Vietnam (64)
2009XXVBendera Laos Vientiane Thailand (86) Vietnam (83) Indonesia (43)
2011XXVIBendera Indonesia Palembang dan Jakarta6 Indonesia (182) Thailand (109) Vietnam (96)
2013XXVIIBendera Myanmar Naypyidaw Thailand (107) Myanmar (86) Vietnam (73)
2015XXVIIIBendera Singapura Singapura[2]
2017XXIXBendera Malaysia Kuala Lumpur[3]
2019XXXBendera Brunei Bandar Seri Begawan[4]
2021XXXIBendera Vietnam Ho Chi Minh City[5]
2023XXXIIBendera Kamboja Phnom Penh[6]
2025XXXIIIBendera Filipina Bocaue[7]

Perolehan medali emas

Statistik kemenangan sejak edisi 1959 hingga 1975.

NEGARAJUARA UMUMEMAS ke-2EMAS ke-3
 Thailand
6 kali
2 kali
-
 Myanmar
2 kali
1 kali
1 kali
 Singapura
-
3 kali
3 kali
 Malaysia
-
2 kali
4 kali
Statistik kemenangan sejak SEA Games 1977 hingga saat ini.
NEGARAJUARA UMUMEMAS ke-2EMAS ke-3
 Indonesia
10 kali
2 kali
4 kali
 Thailand
5 kali
10 kali
3 kali
 Filipina
1 kali
2 kali
6 kali
 Malaysia
1 kali
3 kali
1 kali
 Vietnam
1 kali
1 kali
3 kali
 Myanmar
-
-
1 kali
 Brunei
-
-
-
 Kamboja
-
-
-
 Laos
-
-
-
 Singapura
-
-
-
 Timor Leste
-
-
-

Statistik tuan rumah

Statistik tuan rumah sejak edisi 1959 hingga 1975.
NegaraJumlahTahun
 Thailand
3
1959, 1967, 1975
 Malaysia
2
1965, 1971
 Myanmar
2
1961, 1969
 Singapura
1
1973
 Kamboja
-
1963
1
 Laos
-
-
 Vietnam
-
-
Statistik tuan rumah sejak SEA Games 1977 hingga saat ini.
NegaraJumlahTahun
 Indonesia
4
1979, 1987, 1997, 2011
 Thailand
3
1985, 1995, 2007
 Filipina
3
1981, 1991, 2005
 Malaysia
3
1977, 1989, 2001
 Singapura2
2
1983, 1993
 Laos
1
2009
 Vietnam
1
2003
 Brunei
1
1999
 Myanmar
1
2013
 Kamboja
-
 Timor Leste
-
1 – Kamboja akan menjadi tuan rumah SEAP Games III tetapi dibatalkan karena keadaan yang tidak menentu.
2 – Singapura ditunjuk sebagai tuan rumah SEA Games XXVII tetapi memilih untuk menyerahkan haknya ke penyelenggaraan berikutnya.

Perolehan medali sepanjang masa

Sampai dengan Pesta Olahraga Asia Tenggara 2011.
PESTA OLAHRAGA SEMENANJUNG ASIA TENGGARA
NEGARA1 EMAS2 PERAK3 PERUNGGUJUMLAH
 Thailand
374
254
261
889
 Singapura
204
229
221
654
 Burma
198
207
214
619
 Malaya
194
255
316
765
 Vietnam Selatan2
39
51
65
155
 Republik Khmer
27
36
41
104
 Laos
0
6
23
29
PESTA OLAHRAGA ASIA TENGGARA
NEGARA1 EMAS2 PERAK3 PERUNGGUJUMLAH
 Indonesia
1602
1413
1395
4410
 Thailand
1513
1318
1315
4146
 Filipina
836
971
1191
2998
 Malaysia
805
772
1067
2644
 Vietnam
586
540
618
1744
 Singapura
508
559
841
1906
 Myanmar
249
410
579
1238
 Laos
53
60
170
283
 Kamboja
11
26
104
151
 Brunei
10
38
120
168
 Timor Leste
1
1
12
14
JUMLAH KESELURUHAN
NEGARA1 EMAS2 PERAK3 PERUNGGUJUMLAH
 Thailand
1887
1562
1576
5025
 Indonesia
1602
1413
1395
4410
 Malaysia1
999
1027
1383
3409
 Filipina
835
971
1191
2997
 Singapura
710
788
1062
2560
 Vietnam4
625
591
683
1899
 Myanmar5
447
617
794
1858
 Laos
53
64
189
306
 Kamboja3
38
72
145
255
 Brunei
10
38
120
168
 Timor Leste
1
1
12
14
  • 1 Berkompetisi dengan nama Malaya pada ajang perdana hingga tahun 1961.
  • 2 Republik Vietnam Selatan dibubarkan pada bulan Juli 1976 ketika bergabung dengan Republik Demokratik Vietnam (Vietnam Utara) untuk menjadi Republik Sosialis Vietnamyang juga dikenal sebagai Vietnam. Sehingga, perhitungan medali untuk negara ini hanya sampai tahun 1975. Komite Olimpiade Internasional (IOC) tidak lagi menggunakan kode untuk Vietnam Selatan setelah bergabung dengan Vietnam Utara.
  • 3 Berkompetisi dengan nama Kamboja, Kampuchea, dan Republik Khmer.
  • 4 Pada edisi tahun 1989, Vietnam (bersatu) kembali mengikuti ajang ini dengan nama baru dan bendera baru. Medali yang dikumpulkan oleh Vietnam Selatan diakumulasikan disini. Lihat perhitungan medali Vietnam Selatan di atas.
  • 5 Berkompetisi dengan nama Burma hingga tahun 1987.