
Nama :
Bambang Eko Sumbono
NIM :141410186
Kelas dari
kelompok : individu
Soal
1.Bagaimanakah
kepastian hukum terhadap transaksi
elektronik perbankan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini?
2.Bagaimanakah
praktek-praktek kejahatan dalam transaksi elektronik banking ( E-Banking)?
3.Bagaimanakah
prosedur penegakan hukum dalam teknologi informasi ?
1.Undang
Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas
pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic
data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang
yang
mampu memahaminya
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya
2.
Penipuan Komputer (computer fraudulent)
[3][2]
Pencurian uang atau harta benda dengan
menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini
dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun
juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa
macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
Memasukkan instruksi yang tidak sah,
seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga
menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke
rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar
bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
Perubahan data input, yaitu data yang
secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah
suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak
kecuali dengan pemeriksaan berkala.
Perusakan data, hal ini terjadi
terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer
dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
Komputer sebagai pembantu kejahatan,
misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang
yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
Akses tidak sah terhadap sistem
komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan
dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah
terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan
keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman
dunia perbankan.
Penggelapan, pemalsuan pemberian
informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri
sendiri.
Hacking, adalah melakukan akses
terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat
menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
Perbuatan pidana perusakan sistem
komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan
dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan
program, informasi, dan media.
Pembajakan yang berkaitan dengan hak
milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak
sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang
berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan
persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
Pencurian password, peniruan atau pemalsuan
akun.
Penyadapan terhdapa jalur komunikasi
sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
Penyusupan sistem komputer
Membanjiri network dengan trafik sehingga
menyebabkan crash
Perusakan situs
Spamming alias pengiriman pesan yang tidak
dikehendaki ke banyak alamat email
Penyebaran virus dan worm.
Kejahatan
komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2
kelompok (modus operandinya), yaitu:
Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi
secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang
dilakukan oleh “Insider” adalah:
Manipulasi transaksi input dan mengubah
data (baik mengurang atau menambah)
Mengubah transaksi (transaksi yang
direkayasa)
Menghapus transaksi input
(transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
Memasukkan transaksi tambahan
Mengubah transaksi penyesuaian
(rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
Memodifikasi software/ termasuk pula
hardware
External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi
secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang
dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan
sebagai external crime adalah [3]:
Joy computing
Hacking
The Trojan horse
Data leakage
Data diddling
To frustrate data communication
Software piracy
3.
Penegakan hukum dalam cyberspace membutuhkan sinergi antara masyarakat yang
partisipatif dengan aparat penegak hukum yang demokratis, transparan,
bertanggung jawab dan berorientasi pada HAM, pada alirannya diharapkan dapat
benar-benar mewujudkan masyarakat madani Indonesia yang berkeadilan sosial.
Harus diakui bahwa Indonesia belum
mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law
enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan mayantara seperti dilakukan
oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Di Inggris dan Jerman
membentuk suatu institusi bersama yang ditugaskan untuk dapat menanggulangi
masalah Cybercrime Investigation dengan nama National Criminal Intellegence
Service (NCIS) yang bermarkas di London. Pada tahun 2001, Inggris meluncurkan
suatu proyek yang diberi nama “Trawler Project” bersamaan dibentuknya National
Hi-tech Crime Unit yang dilengkapi dengan anggaran khusus untuk cyber cops.
Sementara itu, Amerika Serikat membentuk pula Computer Emergency Response Team
(CERT) yang bermarkas di Pittsburg pada tahun 1990-an dan Federal Bureau
Investigation (FBI) memiliki Computer Crime Squad di dalam menanggulangi
kejahatan mayantara. Barda Nawawi Arief menyatakan upaya Peningkatan
Efektifitas dan Pembaharuan Orientasi (Reformasi/Rekonstruksi) Penegakan Hukum
Pidana Menghadapi Cybercrime perlu kiranya ditempuh beberapa langkah (upaya)
antara lain sebagai berikut :
1. Meningkatkan komitmen strategi/prioritas
nasional dalam penanggulangan kejahatan di bidang kesusilaan, yang seyogyanya
disejajarkan dengan upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, narkoba,
terorisme dan sebagainya.
2.
Melakukan pembaharuan pemikiran/konstruksi juridis (juridical construction
reform), antara lain :
a.
rekonstruksi penegakan hukum (pemikiran hukum) dalam konteks kebijakan
pembaharuan sistem hukum dan pembangunan nasional;
b.
melakukan konstruksi hukum yang konseptual/substansial (substansial legal
construction) dalam menghadapi kendala juridis;
c.
meningkatkan budaya/orientasi keilmuan (scientific culture/scientific approach)
dalam proses pembuatan dan penegakan hukum pidana.
3.
Upaya melakukan pembaharuan/rekonstruksi pemikiran yuridis (butir nomor 2 di
atas) seyogyanya dilakukan untuk semua bidang penegakan hukum pidana. Namun
terutama diperlukan dalam menghadapi masalah cybercrime (CC) karena CC tidak
dapat disamakan dengan tindak pidana konvensional, sehingga tidak bisa dihadapi
dengan penegakan hukum dan pemikiran/konstruksi hukum yang konvensional.
Selain ke 3 (tiga) langkah-langkah
diatas, sebagai upaya dalam rangka penanggulangan tindak pidana teknologi
informasi di massa yang akan datang terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum:
a.
Mendidik para aparat penegak hukum
Dalam hal menangani kasus
cybercrime diperlukan Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut
umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan
hukum terhadap cybercrime. Spesialisasi tersebut dimulai dari adanya pendidikan
yang diarahkan untuk menguasai teknis serta dasar-dasar pengetahuan di bidang
komputer dan profil hacker.
Saat ini Indonesia sangat
membutuhkan Polisi Cyber, Jaksa Cyber, Hakim Cyber dalam rangka penegakan hukum
cybercrime di Indonesia tanpa adanya penegak hukum yang mampu di bidang
teknologi informasi, maka akan sulit menjerat penjahat-penjahat cyber oleh
karena kejahatan cyber ini locos delicti-nya bisa lintas negara.
Hal yang lebih penting dalam upaya
penegakan hukum adalah adanya sosialisasi berupa penataran, kursus atau pun
kejuruan bersama antara aparat penegak hukum dalam rangka persamaan presepsi
dalam prosedur pembuktian terhadap kasus tindak pidana teknologi informasi.
b.
Membangun fasilitas forensic computing
Fasilitas forensic computing yang
akan didirikan Polri diharapkan akan dapat melayani tiga hal penting, yaitu:
a.
evidence collection;
b.
forensic analysis;
c.
expert witness.
Peningkatan sarana atau fasilitas
dalam penanggulangan tindak pidana teknologi informasi tidak hanya terbatas
dengan berusaha semaksimal mungkin untuk meng -up date dan up grade sarana dan
prasarana yang sudah dimiliki oleh aparat penegak hukum tetapi juga dengan
melengkapi sarana atau fasilitas tersebut sesuai dengan perkembangan teknologi
dewasa ini. Oleh karenanya diperlukan tenaga yang terampil serta biaya terutama
untuk mendukung kemampuan dan keterampilan aparat penegak hukum di bidang
komputer.
Fasilitas tersebut juga hendaknya
tidak hanya melibatkan Polri saja tetapi pihak Pemerintah melalui departemen
komunikasi dan informasi membangun fasilitas sendiri yang berfungsi sebagai
pusat informasi atau laboratorium sebagai mana layaknya laboratorium forensik
sebagai tempat penelitian bagi kepentingan penyidikan dan pengembangan
teknologi informasi.
c.
Meningkatkan upaya penyidikan
Karena tindak pidana yang diatur UU
ITE adalah tindak pidana khusus, maka diperlukan penyidik yang khusus pula.
Pasal 43 UU ITE menyatakan, selain polisi, wewenang penyidikan berada di pundak
Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Meski tak terang-terangan menyebut
Depkominfo, UU ini menjabarkan bahwa PPNS itu berasal dari lingkungan
pemerintah yang bertugas di bidang TI dan Transaksi Elektronik.
Sebagai sarana untuk menghadapi
cyberterorrism aparat penegak hukum hendaknya membentuk satuan tugas bersama
seperti yang dilakukan oleh Negara Jepang dengan membentuk Cyber Task Force
pada bulan April 2001. Peran dari Cyber Task Force tersebut adalah untuk
Mencegah serta merespon keadaan darurat agar kerugian / resiko akibat serangan
pada Sistim Informasi terhadap infra struktur kritis seminimal mungkin.
Pembentukan cyber task force
tersebut tidak hanya melibatkan Polri tetapi juga PPNS, Jaksa dan juga hakim yang
ruang lingkupnya mulai dari tingkat pusat hingga ke provinsi dan juga
kabupaten-kabupaten Upaya kerjasama tidak hanya dilakukan dengan sesama aparat
penegak hukum cyber tetapi juga meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam
penyidikan. “Ahli” yang dimaksud di sini tentu saja adalah seseorang yang
memiliki keahlian khusus di bidang TI dan harus bisa dipertanggungjawabkan
secara akademis maupun praktis.
d.
Kerja sama Internasional
Melakukan kerjasama dalam melakukan
penyidikan kasus kejahatan cyber karena sifatnya yang borderless dan tidak
mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak
hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Pengamanan
Sistem Informasi akan memudahkan polisi di berbagai belahan dunia melakukan
identifikasi dan mendapatkan bantuan dari investigator dari negara lain.
Kerjasama
internasional juga meliputi perjanjian kerjasama diantara negara-negara baik
dalam hal “mutual assistance”, ekstradisi maupun dalam hal pembantuan dalam
upaya menghadirkan korban yang berada diluar teritorial negara. Sebagai upaya
lebih efektif dan efesiensi waktu hendaknya dalam upaya pembaharuan hukum
pemeriksaan korban dan saksi dalam tindak pidana teknologi informasi dapat
dilakukan melalui cara e-mail atau messenger yang ditandatangani dengan tanda
tangan digital sebagai sahnya penyidikan, serta pemeriksaan berupa
teleconfrence dalam persidangan di pengadilan.
Referensi
tugas :
