kursor

Batman Begins - Diagonal Resize 2

Sabtu, 06 Desember 2014

Makalah bambang



Cyber Law : Transaksi Elektronik Perbankan











Nama : Bambang Eko Sumbono
NIM :141410186
Kelas dari kelompok : individu











Soal
1.Bagaimanakah kepastian hukum terhadap transaksi elektronik perbankan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini?
2.Bagaimanakah praktek-praktek kejahatan dalam transaksi elektronik banking ( E-Banking)?
3.Bagaimanakah prosedur penegakan hukum dalam teknologi informasi ?
























1.Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya

2.  Penipuan Komputer (computer fraudulent) [3][2]

        Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:

        Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
        Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
        Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
        Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
        Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.

        Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
        Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
        Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
        Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.


Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:

    Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
    Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
    Penyusupan sistem komputer
    Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
    Perusakan situs
    Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
    Penyebaran virus dan worm.


Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:

    Internal crime

    Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:

        Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)

            Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
            Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
            Memasukkan transaksi tambahan
            Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)

        Memodifikasi software/ termasuk pula hardware

    External crime

    Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah [3]:

    Joy computing
    Hacking
    The Trojan horse
    Data leakage
    Data diddling
    To frustrate data communication
    Software piracy

3. Penegakan hukum dalam cyberspace membutuhkan sinergi antara masyarakat yang partisipatif dengan aparat penegak hukum yang demokratis, transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada HAM, pada alirannya diharapkan dapat benar-benar mewujudkan masyarakat madani Indonesia yang berkeadilan sosial.
            Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan mayantara seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Di Inggris dan Jerman membentuk suatu institusi bersama yang ditugaskan untuk dapat menanggulangi masalah Cybercrime Investigation dengan nama National Criminal Intellegence Service (NCIS) yang bermarkas di London. Pada tahun 2001, Inggris meluncurkan suatu proyek yang diberi nama “Trawler Project” bersamaan dibentuknya National Hi-tech Crime Unit yang dilengkapi dengan anggaran khusus untuk cyber cops. Sementara itu, Amerika Serikat membentuk pula Computer Emergency Response Team (CERT) yang bermarkas di Pittsburg pada tahun 1990-an dan Federal Bureau Investigation (FBI) memiliki Computer Crime Squad di dalam menanggulangi kejahatan mayantara. Barda Nawawi Arief menyatakan upaya Peningkatan Efektifitas dan Pembaharuan Orientasi (Reformasi/Rekonstruksi) Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Cybercrime perlu kiranya ditempuh beberapa langkah (upaya) antara lain sebagai berikut :
 1. Meningkatkan komitmen strategi/prioritas nasional dalam penanggulangan kejahatan di bidang kesusilaan, yang seyogyanya disejajarkan dengan upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme dan sebagainya.
2. Melakukan pembaharuan pemikiran/konstruksi juridis (juridical construction reform), antara lain :
a. rekonstruksi penegakan hukum (pemikiran hukum) dalam konteks kebijakan pembaharuan sistem hukum dan pembangunan nasional;
b. melakukan konstruksi hukum yang konseptual/substansial (substansial legal construction) dalam menghadapi kendala juridis;
c. meningkatkan budaya/orientasi keilmuan (scientific culture/scientific approach) dalam proses pembuatan dan penegakan hukum pidana.
3. Upaya melakukan pembaharuan/rekonstruksi pemikiran yuridis (butir nomor 2 di atas) seyogyanya dilakukan untuk semua bidang penegakan hukum pidana. Namun terutama diperlukan dalam menghadapi masalah cybercrime (CC) karena CC tidak dapat disamakan dengan tindak pidana konvensional, sehingga tidak bisa dihadapi dengan penegakan hukum dan pemikiran/konstruksi hukum yang konvensional.
            Selain ke 3 (tiga) langkah-langkah diatas, sebagai upaya dalam rangka penanggulangan tindak pidana teknologi informasi di massa yang akan datang terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum:

a. Mendidik para aparat penegak hukum
            Dalam hal menangani kasus cybercrime diperlukan Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime. Spesialisasi tersebut dimulai dari adanya pendidikan yang diarahkan untuk menguasai teknis serta dasar-dasar pengetahuan di bidang komputer dan profil hacker.
            Saat ini Indonesia sangat membutuhkan Polisi Cyber, Jaksa Cyber, Hakim Cyber dalam rangka penegakan hukum cybercrime di Indonesia tanpa adanya penegak hukum yang mampu di bidang teknologi informasi, maka akan sulit menjerat penjahat-penjahat cyber oleh karena kejahatan cyber ini locos delicti-nya bisa lintas negara.
            Hal yang lebih penting dalam upaya penegakan hukum adalah adanya sosialisasi berupa penataran, kursus atau pun kejuruan bersama antara aparat penegak hukum dalam rangka persamaan presepsi dalam prosedur pembuktian terhadap kasus tindak pidana teknologi informasi.

b. Membangun fasilitas forensic computing
            Fasilitas forensic computing yang akan didirikan Polri diharapkan akan dapat melayani tiga hal penting, yaitu:
a. evidence collection;
b. forensic analysis;
c. expert witness.
            Peningkatan sarana atau fasilitas dalam penanggulangan tindak pidana teknologi informasi tidak hanya terbatas dengan berusaha semaksimal mungkin untuk meng -up date dan up grade sarana dan prasarana yang sudah dimiliki oleh aparat penegak hukum tetapi juga dengan melengkapi sarana atau fasilitas tersebut sesuai dengan perkembangan teknologi dewasa ini. Oleh karenanya diperlukan tenaga yang terampil serta biaya terutama untuk mendukung kemampuan dan keterampilan aparat penegak hukum di bidang komputer.
            Fasilitas tersebut juga hendaknya tidak hanya melibatkan Polri saja tetapi pihak Pemerintah melalui departemen komunikasi dan informasi membangun fasilitas sendiri yang berfungsi sebagai pusat informasi atau laboratorium sebagai mana layaknya laboratorium forensik sebagai tempat penelitian bagi kepentingan penyidikan dan pengembangan teknologi informasi.

c. Meningkatkan upaya penyidikan
            Karena tindak pidana yang diatur UU ITE adalah tindak pidana khusus, maka diperlukan penyidik yang khusus pula. Pasal 43 UU ITE menyatakan, selain polisi, wewenang penyidikan berada di pundak Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Meski tak terang-terangan menyebut Depkominfo, UU ini menjabarkan bahwa PPNS itu berasal dari lingkungan pemerintah yang bertugas di bidang TI dan Transaksi Elektronik.
            Sebagai sarana untuk menghadapi cyberterorrism aparat penegak hukum hendaknya membentuk satuan tugas bersama seperti yang dilakukan oleh Negara Jepang dengan membentuk Cyber Task Force pada bulan April 2001. Peran dari Cyber Task Force tersebut adalah untuk Mencegah serta merespon keadaan darurat agar kerugian / resiko akibat serangan pada Sistim Informasi terhadap infra struktur kritis seminimal mungkin.
            Pembentukan cyber task force tersebut tidak hanya melibatkan Polri tetapi juga PPNS, Jaksa dan juga hakim yang ruang lingkupnya mulai dari tingkat pusat hingga ke provinsi dan juga kabupaten-kabupaten Upaya kerjasama tidak hanya dilakukan dengan sesama aparat penegak hukum cyber tetapi juga meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan. “Ahli” yang dimaksud di sini tentu saja adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang TI dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis.

d. Kerja sama Internasional
            Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyber karena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Pengamanan Sistem Informasi akan memudahkan polisi di berbagai belahan dunia melakukan identifikasi dan mendapatkan bantuan dari investigator dari negara lain.
Kerjasama internasional juga meliputi perjanjian kerjasama diantara negara-negara baik dalam hal “mutual assistance”, ekstradisi maupun dalam hal pembantuan dalam upaya menghadirkan korban yang berada diluar teritorial negara. Sebagai upaya lebih efektif dan efesiensi waktu hendaknya dalam upaya pembaharuan hukum pemeriksaan korban dan saksi dalam tindak pidana teknologi informasi dapat dilakukan melalui cara e-mail atau messenger yang ditandatangani dengan tanda tangan digital sebagai sahnya penyidikan, serta pemeriksaan berupa teleconfrence dalam persidangan di pengadilan.













Referensi tugas :


http://sisfo.binadarma.ac.id/upload/materi/24701_Studi-Kasus-8-M&SIM2.pdf

Senin, 01 Desember 2014

       Kami dari kelompok 3 mengadakan obserasi pada hari senin tanggal 24 november 2014, kami melakukan pengamatan di simpang dogan, adapun yang kami amati adalah sejumlah pedagang kaki limat yang ada di simpang dogan.
       Setelah kami amati pedagang yang ada di simpang dogan ada 5 pedagang kaki lima rata-rata usia pedagang kaki 5 tersebut 40 - 50 tahun.
       Adapun dagangan yang mereka jual yakni tekwan, model, aneka pempek, dogan, dan sebagainya. Sebagai bukti kami melakukan observasi kami letakan foto-foto sebagai berikut